Pengukuhan Kawasan Hutan Direncanakan Tuntas pada 2023
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mempercepat penetapan kawasan hutan . Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021, pengukuhan/penetapan Kawasan Hutan dilaksanakan paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut. Artinya, KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lambat pada 2023. Untuk mencapai target tersebut, KLHK menetapkan sejumlah arah kebijakan. Di antaranya mempercepat pemantapan kawasan hutan dan mengupayakan perbaikan kualitas lingkungan hidup yang menyeluruh di setiap sektor pembangunan. Upaya untuk mewujudkan kawasan hutan yang mantap ini dilakukan melalui sejumlah langkah. Antara lain inventarisasi sumber daya hutan, penyelesaian batas kawasan hutan, percepatan penyelesaian pemetaan dan penetapan seluruh kawasan hutan. Selanjutnya, meningkatkan keterbukaan data dan informasi sumber daya hutan, integrasi perencanaan kawasan hutan, penyiapan prakondisi untuk meningkatkan kualitas t...