Posts

Showing posts with the label tata batas

Pengukuhan Kawasan Hutan Direncanakan Tuntas pada 2023

Image
Kementrian Lingkung­an Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan mempercepat  penetapan kawasan hutan . Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021,  pengukuhan/penetapan Kawasan Hutan  dilaksanakan paling lama dua tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah tersebut. Artinya, KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lambat pada 2023.  Untuk mencapai target tersebut, KLHK menetapkan sejumlah arah kebijakan. Di antaranya mempercepat pemantapan kawasan hutan dan mengupayakan perbaikan kualitas lingkungan hidup yang menyeluruh di setiap sektor pembangunan. Upaya untuk mewujudkan kawasan hutan yang mantap ini dilakukan melalui sejumlah langkah. Antara lain inventarisasi sumber daya hutan, penyelesaian batas kawasan hutan, percepatan penyelesaian pemetaan dan penetapan seluruh kawasan hutan.  Selanjutnya, meningkatkan keterbukaan data dan informasi sumber daya hutan, integrasi perencanaan kawasan hutan, penyiapan prakondisi untuk meningkatkan kualitas t...

Survey dan Pemetaan Tata Batas

Image
                     Pemasangan tanda batas bidang tanah merupakan kegiatan yang lazim dilakukan baik oleh perorangan maupun badan hukum dalam rangka menegaskan penguasaan/kepemilikan atas suatu bidang tanah. Ketiadaan tanda batas pada suatu bidang tanah acap kali menjadi penyebab terjadinya penyerobotan tanah, disamping karena tanah tersebut ditelantarkan oleh pemiliknya. Dengan alasan tanah Tuhan atau tanah tak bertuan para penyerobot mengambil hak pemilik tanah hanya karena tidak ada tanda yang menjadi representasi kepemilikan atas tanah.     Survey batas bertujuan untuk menentukan atau memasang batas-batas suatu area berdasarkan deskripsi legalnya. Aspek legal sangat di utamakan, sehingga metode, peralatan, pelaporan hasil survey mengikuti aturan perundangan yang berlaku.       Selain diperlukan untuk menghindari terjadinya penyerobotan, pemasangan tanda batas bidang tanah adalah hal ...

Aplikasi Teknologi Citra Satelit Untuk Percepatan Penataan Batas Areal Kerja

Image
   Dalam rangka impelentasi UU No. 11 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan  Kehutanan  (PermenLHK) No. 7 tahun 2021 tentang  Perencanaan Hutan,  Perubahan Peruntukan  Kawasan Hutan  dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) dan Masyarakat Ahli Penginderaan Jauh (MAPIN) terkait aplikasi teknologi citra satelit untuk penataan batas areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan  Hutan  (PBPH), di Jakarta, 12 November 2021. Indroyono  Ketua Umum APHI  mengatakan, uji coba dan masukan penyusunan prosedur tata batas virtual tersebut akan dikonsultasikan dengan KemenLHK dan Badan Informasi Geospasial (BIG), dan diharapkan dapat ditetapkan dalam bentuk Standar Nasional Indonesia (SNI).  “Kerjasama APHI dengan MAPIN ditujukan untuk memberikan masukan dalam penyusunan prosedur penataan batas areal kerja PBPH ...